Sebagai Ahli Bedah Dalam kita bekerja tentunya harus selalu berhati hati dan disiplin Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 3 tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Didalamnya dideskripsikan 17 hal yang ditetapkan sebagai pelanggaran disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Saudara saudaraku hindarilah terjadinya ke 17 pelanggaran disiplin ini dengan bekerja sehati hati mungkin , waspada, stay alert , sesuai prosedur dan standard profesi medis dan tentunya selalu mengutamkan keselamatan pasien/ patient safety. bila terjadi pelanggaran disiplin dan terjadi pengaduan oleh pasien atau keluarganya pengaduan ditujukan ke Majelis Disiplin Profesi Kementerian Kesehatan atau MDP, selanjutnya MDP akan melakukan beberapa proses diantaranya evaluasi, pemeriksaan, persidangan dan terakhir berupa rekomendasi . Sekali lagi marilah kita bekerja dengan disiplin, hati hati, waspada , dan sesuai prosedur serta jangan lupa komunikasi informasi dan edukasi yang baik bagi pasien pasien kita dan keluarganya. Bersatu dan Maju Ahli Bedah Indonesia .